PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI AMBON
Pasal 25
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bagian Keuangan dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan keuangan; b. pelaksanaan urusan ketatausahaan; c. pelaksanaan urusan keprotokolan; d. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; e. pelaksanaan urusan hukum; f. pelaksanaan koordinasi dan administrasi kerja sama; g. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat; h. pelaksanaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan; i. pelaksanaan urusan kepegawaian; dan j. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara.
