PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SILIWANGI
Pasal 42
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Biro Keuangan dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan keuangan; b. pelaksanaan urusan kepegawaian; c. pelaksanaan urusan ketatausahaan; d. pelaksanaan urusan keprotokolan; e. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat; f. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; g. pelaksanaan urusan hukum; h. pelaksanaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan; dan i. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara.
