PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SILIWANGI
Pasal 41
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Biro Keuangan dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan ketatausahaan, keprotokolan, kerumahtanggaan, hukum, organisasi, ketatalaksanaan, kepegawaian, dan barang milik negara.
