PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI JEMBER
Pasal 72
BAB 5 — JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Direktur, wakil direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala pusat, dan kepala unit penunjang akademik dijabat oleh Dosen yang mendapat tugas tambahan dan bukan merupakan jabatan struktural.
