PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI JEMBER
Pasal 71
BAB 4 — TATA KERJA
(1) Tugas dan fungsi unit kerja di lingkungan Polije dijabarkan ke dalam rincian tugas masing-masing unit kerja. (2) Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
