PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI JEMBER
Pasal 68
BAB 4 — TATA KERJA
Direktur dan wakil direktur melakukan koordinasi dengan pimpinan unit organisasi di lingkungan Polije dan instansi lain sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
