PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI JEMBER
Pasal 67
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d menjalankan fungsi memberikan pertimbangan nonakademik dan fungsi lain yang ditetapkan dalam statuta Polije. (2) Ketentuan mengenai Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam statuta Polije.
