PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI JEMBER
Pasal 52
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Unit Penunjang Akademik Layanan Uji Kompetensi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Unit Penunjang Akademik Layanan Uji Kompetensi; b. pengembangan pendidikan dan pelatihan dengan kompetensi tertentu; c. pemberian layanan pendidikan dan pelatihan profesi; d. pemberian layanan uji kompetensi; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha Unit Penunjang Akademik Layanan Uji Kompetensi.
