PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI JEMBER
Pasal 51
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Unit Penunjang Akademik Layanan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 mempunyai tugas melaksanakan pelatihan dan layanan uji kompetensi.
