PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI JEMBER
Pasal 22
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. Subbagian Akademik; dan b. kelompok jabatan fungsional.
