Pasal 21
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bagian Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan layanan administrasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; b. pelaksanaan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; c. pelaksanaan registrasi Mahasiswa dan statistik akademik; d. pelaksanaan layanan pembinaan minat, bakat, dan kesejahteraan Mahasiswa; e. pelaksanaan pengelolaan data dan sarana akademik; f. pelaksanaan pengelolaan data dan fasilitasi kegiatan kemahasiswaan dan alumni; g. pelaksanaan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran; h. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran; i. pelaksanaan koordinasi dan administrasi kerja sama; dan j. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat.
