Pasal 9
BAB 3 — TATA CARA PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI
(1) Penyelenggara Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) berwenang untuk: a. membentuk dan MENETAPKAN tim Uji Kompetensi; b. MENETAPKAN jadwal Uji Kompetensi; c. MENETAPKAN hasil Uji Kompetensi; dan d. mengumumkan hasil Uji Kompetensi. (2) Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas unsur: a. unit kerja yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Widyabasa; b. biro yang membidangi sumber daya manusia; dan c. Widyabasa. (3) Unsur biro yang membidangi sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat melibatkan pejabat fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur.
(4) Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas: a. menyusun materi Uji Kompetensi; b. MENETAPKAN metode Uji Kompetensi; c. memverifikasi dan memvalidasi kelengkapan dokumen persyaratan calon peserta Uji Kompetensi; d. melaksanakan Uji Kompetensi; dan e. mengolah hasil Uji Kompetensi.
