PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Widyabasa
Pasal 8
BAB 3 — TATA CARA PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI
Uji Kompetensi dilaksanakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
