PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Widyabasa
Pasal 3
BAB 2 — MATERI, PESERTA, PERSYARATAN, DAN METODE UJI KOMPETENSI
Peserta Uji Kompetensi terdiri atas: a. PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Widyabasa melalui perpindahan dari jabatan lain; b. PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Widyabasa melalui promosi; dan c. Widyabasa yang telah memenuhi persyaratan untuk kenaikan jenjang jabatan 1 (satu) tingkat lebih tinggi.
