PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Widyabasa
Pasal 2
BAB 2 — MATERI, PESERTA, PERSYARATAN, DAN METODE UJI KOMPETENSI
(1) Materi Uji Kompetensi meliputi: a. kompetensi teknis; b. kompetensi manajerial; dan c. kompetensi sosial kultural. (2) Materi Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan jenjang Jabatan Fungsional Widyabasa. (3) Materi Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan Standar Kompetensi.
