PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Widyabasa
Pasal 12
BAB 3 — TATA CARA PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI
(1) Tim Uji Kompetensi melaksanakan Uji Kompetensi sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh penyelenggara Uji Kompetensi. (2) Tim Uji Kompetensi mengolah hasil Uji Kompetensi dan menyampaikan hasil Uji Kompetensi kepada penyelenggara Uji Kompetensi.
