Pasal 11
BAB 3 — TATA CARA PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI
(1) Penyelenggara Uji Kompetensi MENETAPKAN jadwal pelaksanaan Uji Kompetensi. (2) Penyelenggara Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengumumkan jadwal pelaksanaan Uji Kompetensi melalui laman resmi Kementerian atau laman resmi Instansi Pemerintah penyelenggara Uji Kompetensi. (3) Pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit masing-masing mengusulkan calon peserta Uji Kompetensi yang telah memenuhi persyaratan kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Widyabasa. (4) Pejabat pimpinan tinggi madya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menugaskan tim Uji Kompetensi untuk melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan dokumen persyaratan calon peserta Uji Kompetensi. (5) Tim Uji Kompetensi melaporkan hasil verifikasi dan validasi kelengkapan dokumen persyaratan calon peserta Uji Kompetensi kepada pejabat pimpinan tinggi madya untuk ditetapkan sebagai peserta Uji Kompetensi.
