PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021 tentang PEMBAKUAN DAN KODIFIKASI KAIDAH BAHASA INDONESIA
Pasal 9
BAB 2 — TATA CARA PEMBAKUAN DAN KODIFIKASI KAIDAH BAHASA INDONESIA
(1) Bentuk lain yang sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g merupakan hasil Pembakuan dan Kodifikasi Kaidah Bahasa INDONESIA yang menjadi acuan kebahasaan. (2) Bentuk lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
