PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021 tentang PEMBAKUAN DAN KODIFIKASI KAIDAH BAHASA INDONESIA
Pasal 10
BAB 2 — TATA CARA PEMBAKUAN DAN KODIFIKASI KAIDAH BAHASA INDONESIA
(1) Badan melakukan Pembakuan dan Kodifikasi Kaidah Bahasa INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Dalam melakukan Pembakuan dan Kodifikasi Kaidah Bahasa INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan dapat melibatkan: a. pengguna bahasa; b. pakar kebahasaan; dan/atau c. perseorangan/kelompok/lembaga yang berkaitan dengan Pembakuan dan Kodifikasi Kaidah Bahasa INDONESIA.
