PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021 tentang PEMBAKUAN DAN KODIFIKASI KAIDAH BAHASA INDONESIA
Pasal 18
BAB 3 — PEMUTAKHIRAN DAN PENYEBARLUASAN
(1) Penyebarluasan hasil Pembakuan dan Kodifikasi Kaidah Bahasa INDONESIA merupakan proses memublikasikan dan memasyarakatkan hasil Pembakuan dan Kodifikasi Kaidah Bahasa INDONESIA. (2) Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan. (3) Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh masyarakat.
