PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021 tentang PEMBAKUAN DAN KODIFIKASI KAIDAH BAHASA INDONESIA
Pasal 17
BAB 3 — PEMUTAKHIRAN DAN PENYEBARLUASAN
(1) Pemutakhiran hasil Pembakuan dan Kodifikasi Kaidah Bahasa INDONESIA merupakan proses memperbarui Kaidah Bahasa berdasarkan pengkajian kembali sesuai dengan perkembangan penggunaan bahasa. (2) Pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pengubahan dan/atau penambahan Kaidah Bahasa sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan ilmu. (3) Pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Badan.
