PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Sistem Zonasi Cagar Budaya
Pasal 8
BAB 4 — KEWENANGAN PENETAPAN SISTEM ZONASI CAGAR BUDAYA
(1) Pembentukan tim kerja oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal. (2) Pembentukan tim kerja oleh gubernur atau bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dilaksanakan oleh kepala organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kebudayaan pada Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota sesuai kewenangannya.
