PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Sistem Zonasi Cagar Budaya
Pasal 7
BAB 4 — KEWENANGAN PENETAPAN SISTEM ZONASI CAGAR BUDAYA
(1) Sistem Zonasi Cagar Budaya ditetapkan oleh: a. Menteri apabila telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya nasional atau mencakup 2 (dua) provinsi atau lebih; b. gubernur apabila telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya provinsi atau mencakup 2 (dua) kabupaten/kota atau lebih; atau c. bupati/wali kota sesuai dengan keluasan Situs Cagar Budaya atau Kawasan Cagar Budaya di wilayah kabupaten/kota. (2) Dalam MENETAPKAN sistem Zonasi Cagar Budaya, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya membentuk tim kerja.
