PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Sistem Zonasi Cagar Budaya
Pasal 31
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
Sistem Zonasi Cagar Budaya yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini yang belum sesuai dengan Peraturan Menteri ini, tetap berlaku dan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
