PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Sistem Zonasi Cagar Budaya
Pasal 30
BAB 7 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (2) Pemantauan dan evaluasi sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal terjadi keadaan: a. bencana pada Situs Cagar Budaya dan/atau Kawasan Cagar Budaya; b. perubahan luas wilayah administrasi pemerintahan; dan/atau c. perubahan peringkat Situs Cagar Budaya dan/atau Kawasan Cagar Budaya. (3) Hasil pemantauan dan evaluasi dapat menjadi dasar untuk mengubah sistem Zonasi Cagar Budaya.
