PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Sistem Zonasi Cagar Budaya
Pasal 23
BAB 5 — PENETAPAN SISTEM ZONASI CAGAR BUDAYA
Perumusan naskah kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c dilakukan untuk menentukan sistem Zonasi Cagar Budaya berdasarkan hasil pengolahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b.
