Pasal 22
BAB 5 — PENETAPAN SISTEM ZONASI CAGAR BUDAYA
(1) Klasifikasi diizinkan secara bersyarat hanya dapat diberikan jika telah memenuhi kajian: a. dampak Cagar Budaya; b. lingkungan hidup; dan c. kesesuaian rencana kegiatan dengan rencana tata ruang dan/atau pemanfaatan ruang. (2) Kajian dampak Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat prediksi, evaluasi, dan potensi dampak kegiatan terhadap Cagar Budaya. (3) Kajian dampak Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus mendapatkan persetujuan Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai kewenangannya. (4) Kajian lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus mendapatkan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
lingkungan hidup, gubernur, dan bupati/walikota sesuai kewenangannya. (5) Kajian kesesuaian rencana kegiatan dengan rencana tata ruang dan/atau pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus mendapatkan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang, gubernur, dan bupati/walikota sesuai kewenangannya.
