PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MANADO
Pasal 78
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Unit Penunjang Akademik Pengembangan Karir dan Kewirausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf e merupakan unit penunjang akademik di bidang pengembangan karir dan kewirausahaan. (2) Unit Penunjang Akademik Pengembangan Karir dan Kewirausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Kepala; dan b. kelompok jabatan fungsional. (3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor. (4) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik.
