PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MANADO
Pasal 74
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73, Unit Penunjang Akademik Bimbingan dan Konseling menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Unit Penunjang Akademik Bimbingan dan Konseling; b. pelaksanaan layanan konsultasi; c. pelaksanaan pemberian mediasi; d. pelaksanaan penyuluhan;
e. pelaksanaan pendampingan; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha Unit Penunjang Akademik Bimbingan dan Konseling.
