PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MANADO
Pasal 73
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Unit Penunjang Akademik Bimbingan dan Konseling sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan bimbingan dan konseling.
