PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MANADO
Pasal 35
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 mempunyai tugas melakukan layanan teknis dan administrasi di bidang akademik, kemahasiswaan, dan alumni serta
urusan perencanaan, keuangan, ketatalaksanaan, kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik negara dan pelaporan serta penyiapan bahan kerja sama dan hubungan masyarakat di lingkungan Pascasarjana.
