PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MANADO
Pasal 34
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b merupakan unit pelaksana administrasi di lingkungan pascasarjana. (2) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Subbagian yang bertanggung jawab kepada Direktur. (3) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Direktur.
