Pasal 15
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a dipimpin oleh Dekan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor. (2) Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu wakil dekan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan. (3) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. Wakil Dekan Bidang Akademik; b. Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni; dan c. Wakil Dekan Bidang Keuangan dan Umum. (4) Wakil Dekan Bidang Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a mempunyai tugas membantu Dekan dalam memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (5) Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b mempunyai tugas membantu Dekan dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang kemahasiswaan dan alumni. (6) Wakil Dekan Bidang Keuangan dan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c mempunyai tugas membantu Dekan dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang keuangan dan umum.
