PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MANADO
Pasal 14
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. Fakultas Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, dan Kebumian; b. Fakultas Teknik; c. Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan Masyarakat; d. Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi; e. Fakultas Bahasa dan Seni; f. Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum; dan g. Fakultas Ekonomi dan Bisnis. (2) Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. dekan dan wakil dekan; b. senat fakultas;
c. Bagian Umum; d. jurusan; e. laboratorium/bengkel/studio; dan f. kelompok jabatan fungsional.
