Pasal 7
BAB 2 — PERENCANAAN PEMBELAJARAN
(1) Cara untuk mencapai tujuan belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dilakukan melalui strategi pembelajaran yang dirancang untuk memberi pengalaman belajar yang berkualitas. (2) Strategi pembelajaran yang dirancang untuk memberi pengalaman belajar yang berkualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan:
a. memberi kesempatan untuk menerapkan materi pada problem atau konteks nyata; b. mendorong interaksi dan partisipasi aktif Peserta Didik; c. mengoptimalkan penggunaan sumber daya yang tersedia di lingkungan Satuan Pendidikan dan/atau di lingkungan masyarakat; dan/atau d. menggunakan perangkat teknologi informasi dan komunikasi. (3) Strategi pembelajaran yang dirancang untuk memberi pengalaman belajar yang berkualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan memperhatikan karakteristik Peserta Didik, yang mencakup: a. usia dan tingkat perkembangan; b. tingkat kemampuan sebelumnya; c. kondisi fisik dan psikologis; dan d. latar belakang keluarga Peserta Didik. (4) Pelaksanaan strategi pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat bersifat lintas mata pelajaran dan/atau lintas tingkatan kelas.
