Pasal 6
BAB 2 — PERENCANAAN PEMBELAJARAN
(1) Capaian pembelajaran yang menjadi tujuan belajar dari suatu unit pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, dirumuskan dengan mempertimbangkan karakteristik Peserta Didik dan sumber daya Satuan Pendidikan. (2) Selain mempertimbangkan karakteristik Peserta Didik dan sumber daya Satuan Pendidikan, perumusan capaian pembelajaran pada pendidikan menengah kejuruan juga mempertimbangkan kompetensi yang dibutuhkan oleh dunia kerja. (3) Perumusan capaian pembelajaran yang menjadi tujuan belajar pada pendidikan menengah kejuruan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam bentuk kompetensi yang mengacu pada jenjang kualifikasi keahlian tertentu atau sesuai kebutuhan hidup mandiri. (4) Perumusan capaian pembelajaran yang menjadi tujuan belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada pendidikan khusus ditujukan untuk: a. optimalisasi potensi, bakat, minat, dan kesiapan kerja; b. pembentukan kemandirian; dan/atau c. penguasaan keterampilan hidup, sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Peserta Didik.
