PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2022 tentang STANDAR PROSES PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI,...
Pasal 11
BAB 3 — PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
(1) Pelaksanaan pembelajaran dalam suasana belajar yang inspiratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b dirancang untuk memberi keteladanan dan menjadi sumber inspirasi positif bagi Peserta Didik. (2) Pelaksanaan pembelajaran dalam suasana belajar yang inspiratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan dengan cara: a. menciptakan suasana belajar yang dapat memantik ide, mendorong daya imajinasi, dan mengeksplorasi hal baru; dan b. memfasilitasi Peserta Didik dengan berbagai sumber belajar untuk memperkaya wawasan dan pengalaman belajar.
