Pasal 10
BAB 3 — PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
(1) Pelaksanaan pembelajaran dalam suasana belajar yang interaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a dirancang untuk memfasilitasi interaksi yang sistematis dan produktif antara Pendidik dengan Peserta Didik, sesama Peserta Didik, dan antara Peserta Didik dengan materi belajar.
(2) Pelaksanaan pembelajaran dalam suasana belajar yang interaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan dengan cara: a. berinteraksi secara dialogis antara Pendidik dengan Peserta Didik, serta sesama Peserta Didik; b. berinteraksi secara aktif dengan lingkungan belajar; dan c. berkolaborasi untuk menumbuhkan jiwa gotong royong. (3) Dalam melaksanakan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pendidik berperan sebagai fasilitator proses pembelajaran dan tidak menjadi satu- satunya sumber pembelajaran.
