PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Indonesia Surakarta
Pasal 83
BAB 4 — TATA KERJA
Rektor, wakil rektor, dekan, wakil dekan, direktur, wakil direktur, ketua jurusan, kepala biro, kepala bagian, kepala subbagian, kepala lembaga, dan kepala unit penunjang akademik di lingkungan ISI Surakarta dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi.
