PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Indonesia Surakarta
Pasal 82
BAB 4 — TATA KERJA
Rektor dan wakil rektor melakukan koordinasi dengan pimpinan unit organisasi di lingkungan ISI Surakarta dan instansi lain sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
