PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Indonesia Surakarta
Pasal 75
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74, Unit Penunjang Akademik Dokumentasi dan Koleksi Seni menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan pendokumentasian karya seni; c. pelaksanaan penelusuran dokumen dan koleksi seni; d. pelaksanaan pencatatan dokumen dan koleksi seni; e. pelaksanaan revitalisasi dan penyelamatan dokumen dan koleksi seni; f. pelaksanaan pemeliharaan dan perawatan dokumen dan koleksi seni; g. pelaksanaan penyimpanan dokumen dan koleksi seni; h. pemberian layanan informasi dokumen dan koleksi seni; i. pelaksanaan fasilitasi dan kemitraan pengelolaan dokomen dan koleksi seni; dan j. pelaksanaan urusan tata usaha.
