PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Indonesia Surakarta
Pasal 74
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Unit Penunjang Akademik Dokumentasi dan Koleksi Seni mempunyai tugas pengelolaan dokumen dan koleksi seni.
