PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Indonesia Surakarta
Pasal 72
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, Unit Penunjang Akademik Ajang Gelar menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pemberian layanan pertunjukan dan pameran seni; c. fasilitasi pertunjukan dan pameran seni; d. pelaksanaan promosi karya seni; e. pelaksanaan layanan kekayaan intelektual; f. fasilitasi dan pelaksanaan kemitraan di bidang seni pertunjukan, seni rupa, desain, dan seni media rekam; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha.
