PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Indonesia Surakarta
Pasal 71
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Unit Penunjang Akademik Ajang Gelar mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan dan fasilitasi pertunjukan dan pameran seni serta layanan kekayaan intelektual.
