Pasal 89
BAB 4 — TATA KERJA
Rektor, wakil rektor, dekan, wakil dekan, direktur, wakil direktur, ketua jurusan, ketua bagian, kepala biro, kepala bagian, kepala subbagian, kepala lembaga, dan kepala unit penunjang akademik di lingkungan Unib bertanggung jawab: a. memimpin dan mengoordinasikan bawahan; b. memberikan bimbingan dan petunjuk pelaksanaan tugas bawahan; c. menerapkan sistem pengendalian intern di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik; d. menyusun peta proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Unib; e. menyusun analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja seluruh jabatan di lingkungan Unib; f. menyusun dan mengembangkan kebijakan, program, dan kegiatan berdasarkan rencana strategis yang telah ditetapkan dengan menerapkan asas pemerintahan yang efektif, efisien, bersih, dan akuntabel; g. menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan kinerja secara akuntabel, terintegrasi dan tepat waktu; dan h. memberikan layanan penyelenggaraan tri dharma perguruan tinggi dengan mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan keterjangkauan.
