PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Bengkulu
Pasal 38
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Wakil direktur terdiri atas: a. Wakil Direktur Bidang Akademik dan Kemahasiswaan; dan b. Wakil Direktur Bidang Keuangan dan Umum. (2) Wakil Direktur Bidang Akademik dan Kemahasiswaan mempunyai tugas membantu direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, kemahasiswaan, dan alumni di lingkungan Program Pascasarjana. (3) Wakil Direktur Bidang Keuangan dan Umum mempunyai tugas membantu direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang perencanaan, keuangan, kerja sama, dan umum di lingkungan Program Pascasarjana.
