PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Bengkulu
Pasal 37
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Program Pascasarjana dipimpin oleh direktur yang bertanggungjawab kepada Rektor. (2) Direktur Program Pascasarjana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh 2 (dua) orang wakil direktur. (3) Wakil direktur berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Program Pascasarjana.
