PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR GURU...
Pasal 6
BAB 3 — BALAI GURU PENGGERAK
(1) BGP berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. (2) BGP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. BGP Tipe A; dan b. BGP Tipe B. (3) BGP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh Kepala.
