Pasal 5
BAB 2 — BALAI BESAR GURU PENGGERAK
(1) BBGP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas: a. Kepala; b. Bagian Umum; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Bagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, persuratan dan kearsipan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan urusan keuangan; c. pelaksanaan urusan kepegawaian; d. pelaksanaan urusan ketatalaksanaan; e. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat; f. pelaksanaan urusan persuratan dan kearsipan; g. pelaksanaan urusan barang milik negara; h. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; dan i. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan.
