PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR GURU...
Pasal 13
BAB 6 — JABATAN
(1) Kepala BBGP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau setara dengan jabatan struktural Eselon II.b sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Kepala Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b merupakan jabatan administrator atau setara dengan jabatan struktural Eselon III.b sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
